Lagi-lagi dari Bahodopi, Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Seorang Perempuan Terlibat Narkotika Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    Lagi-lagi dari Bahodopi, Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Seorang Perempuan Terlibat Narkotika Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
    Diduga terlibat narkotika, Seorang Perempuan yang di tangkap Satresnarkoba Polres Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (13/11/2024) pukul 00.45 WITA.

    Kaplres Morowali AKBP Suprianto S.I.K. M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Tersangka berinisial IK alias BL (22), seorang perempuan, diduga mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria asal Pinrang. Saat penggerebekan, tersangka ditemukan sedang berada di dalam kamar sebuah penginapan di Desa Bahodopi.

    Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian, tim Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 00.30 WITA, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.45 WITA. Tersangka IK alias BL ditemukan di dalam kamar penginapan.

    Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 15 gram, serta sebuah ponsel merek Realme warna krem yang diduga terkait kasus ini.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Saat ini, tersangka telah di Tahan di Rumah Tahanan Polres Morowali untuk menjalani Proses lanjut. Kapolres Morowali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika di Morowali. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, ” ungkapnya.

    Polres Morowali juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkotika demi menciptakan generasi yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Polres Morowali Tindak Tegas 3 Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024
    Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024
    Pastikan Tepat Sasaran, Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Hasil Opster di Kodim 0829/Bangkalan
    Dansatsiber TNI Pimpin Langkah Konkret Berantas Judi Online di Lingkungan TNI

    Ikuti Kami